You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatimalang
Desa Jatimalang

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jam Pelayanan Kantor dibuka jam 08.00 - 13.00 WIB

LinMas

Mbah Manto 30 April 2014 Dibaca 84.441 Kali

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tugas Linmas :
Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.

Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.

Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.

Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.

Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

LINMAS DESA JATIMALANG

NO. NAMA TEMPAT, TGL LAHIR ALAMAT JUMLAH POS KAMLING JUMLAH ANGGOTA LINMAS
RT/RW DUSUN
1 MULYADI Tegal, 02/10/1961 03 / I KRAJAN KULON 4 POS KAMLING 8 ORANG
2 M. ZAHRIR Pacitan, 05/05/1985 03 / I KRAJAN KULON
3 HARIYANTO Pacitan, 27/01/1983 01 / I KRAJAN KULON
4 HARIS DANIANSYAH Pati, 26/06/1986 01 / I KRAJAN KULON
5 MUH. SOLHAN HADI Pacitan, 09/10/1980 01 / I KRAJAN KULON
6 FUAD B.U Pacitan, 12/10/1988 02/ I KRAJAN KULON
7 PRIYONO Pacitan, 17/07/1962 01 / II KRAJAN KULON
8 MUNPARID Pacitan, 17/08/1967 03 / I KRAJAN KULON
               
1 KATIMIN Pacitan, 28/05/1970 01 / IV KRAJAN WETAN 5 POS KAMLING 8 ORANG
2 TAUFIQ WIDI HARTANTO Pacitan, 02/09/1985 02 / III KRAJAN WETAN
3 TUGIMIN Pacitan, 03/02/1970 02 / IV KRAJAN WETAN
4 SAMSUDIN Pacitan, 06/06/1969 01 / III KRAJAN WETAN
5 MISWANDI Pacitan, 16/12/1981 02 / IV KRAJAN WETAN
6 EDI RIYANTO Pacitan, 07/01/1980 02 / IV KRAJAN WETAN
7 ARIF WICASONO Pacitan, 08/03/1990 02 / IV KRAJAN WETAN
8 SUCIPTO Pacitan, 01/01/1989 02 / II KRAJAN WETAN
               
1 IMAM TOWIL Pacitan, 28/06/1974 01 / VI PURWODADI 5 POS KAMLING 9 ORANG
2 M. MASKUR Pacitan, 30/10/1983 02 / V PURWODADI
3 BUDI PRAYITNO Pacitan, 18/02/1978 01 / V PURWODADI
4 HADIST Pacitan, 16/02/1965 02 / V PURWODADI
5 IMAM BASUNI Pacitan, 21/05/1976 02 / VI PURWODADI
6 M. ANSORI Pacitan, 04/05/1971 03 / VI PURWODADI
7 SENENTO Pacitan, 13/01/1964 01 / VI PURWODADI
8 IIF ABDUL AZIZ Pacitan, 25/12/1989 01 / V PURWODADI
9 MULYANTO Pacitan, 21/03/1986 01 / V PURWODADI
               
1 BORADI Pacitan, 30/06/1964 02 / VIII SINOMAN 6 POS KAMLING 5 ORANG
2 SUKARNO Pacitan, 05/07/1967 02 / VIII SINOMAN
3 M. JAMIL Pacitan, 30/06/1965 01 / VIII SINOMAN
4 KATENI Pacitan, 02/05/1962 01 / VIII SINOMAN
5 BUDIANTO Pacitan, 25/03/1974 02 / VII SINOMAN