
Jatimalang, 28 Mei 2025 — Bertempat di Balai Desa Jatimalang, telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf terhadap sembilan bidang tanah yang akan digunakan untuk sarana ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan setempat, Bapak Heri Siswanto, M.H.
Adapun rincian bidang tanah yang diikrarkan wakaf pada hari ini adalah sebagai berikut:
1. Mushola Darusalam Wakif: Bambang Purnomo Nadzir: Suyatno Luas: 188 m²
2. Mushola Al Ikhlas Krajan Kulon Wakif: Arini Wisata Nadzir: Bohari Luas: 212 m²
3. Mushola At Taubah Krajan Wetan Wakif: Isno Nadzir: Erwin Ardianto Luas: 1.600 m²
4. Mushola Al Huda Dusun Purwodadi Wakif: Miswan Nadzir: Sahrul Gunawan Luas: 122 m²
5. Mushola Al Ikhlas Dusun Purwodadi Wakif: Sogiman Nadzir: Boniran Luas: 800 m²
6. Balai Posyandu Dusun Purwodadi Wakif: Rohmita Nadzir: Murodi Luas: 161 m²
7. Mushola Al Munir Dusun Sinoman Wakif: Katmanto Nadzir: Kateni
8. Mushola Al Ikhlas Dusun Sinoman Nadhir : Kateni Luas : 146 m
9. Mushola Al Iman Dusun Sinoman Wakif : Kartinem Nadhir: sarimen Luas 110 m
Prosesi ikrar wakaf ini merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat Desa Jatimalang dalam mendukung pembangunan spiritual, sosial, dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya legalisasi ini, diharapkan seluruh tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan dikelola secara amanah oleh para nadzir yang telah ditunjuk.
.jpeg)