You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatimalang
Desa Jatimalang

Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jam Pelayanan Kantor dibuka jam 08.00 - 13.00 WIB

SE Bupati tentang Peningkatan Kewaspadaan Virus Corona dalam bidang keagamaan dan sosial kemasyaraka

Mbah Manto 23 Maret 2020 Dibaca 564 Kali
SE Bupati tentang Peningkatan Kewaspadaan Virus Corona dalam bidang keagamaan dan sosial kemasyaraka

Pemerintah Desa Jatimalang secara resmi menerima Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pacitan tertanggal 23 maret 2020 dengan nomor 440/076/408.21/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus (C)VID-19) dalam bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Memperhatikan perkembangan saat ini terkait Virus Corona (COVID-19), maka untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pacitan, perlu mendapat perhatian bersama hal-hal sebagai berikut :

  1. Semua kegiatan Keagamaan dan sosial kemasyarakatan seperti : Pengajian, Kenduri (genduren), megengan, kumpulan, arisan, hajatan, besuk/jenguk orang sakit, dan bentuk lainnya agar "DITUNDA" pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
  2. Untuk penyelenggaraan acara pernikahan diperbolehkan sebatas pelaksanaan akad nikah (ijab qobul), dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Meminimalis undangan yang hadir;
  2. Penyelenggara wajib menyediakan sarana untuk cuci tangan;
  3. Penyelenggara mewajibkan semua tamuagar cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer terlebuh dahulu;
  4. Dilarang melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan dsb);
  5. Penyelenggara wajib mengatur tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter; dan;
  6. Penyelenggara acara sebisa mungkin menyusun acara dengan sesingkat-singkatnya.

sedangkan untuk resepsi pernikahan agar "DITUNDA" pelaksanaannya

  1. Untuk kegiatan Ibadah di Masjid/Mushola, dihimbau agar :
    - Sementara waktu melaksanakan ibadah dirumah masing-masing;
    - Penanggung jawab Masjid/Mushola agar meniadakan penggunaan karpet lantai,dan agar membersihkan lantai sesering mungkin;
    - Penanggung jawab Masjid/Mushola agar menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dilokasi, dan;
    - Jamaah agar membawa alat peribadatan sendiri dari rumah
  2. Bagi masyarakat/atau pendatang dari luar kota, terdampak atau terindikasi Covid-19, harus melapor ke Pemerintah Desa, Puskesmas terdekat dan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.
  3. Untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, agar camat, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT selalu berkoordinasi untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warganya.
  4. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 23 maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.